Dinas Sosial P3A Gunungkidul Gelar Rakor SLRT dan Penyerahan Sarana Layanan Puskesos

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) serta penyerahan sarana layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada Selasa, 25 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Tepo Seliro Dinas Sosial P3A.

Rakor ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 161 Tahun 2020 tentang pedoman umum pelaksanaan SLRT dan Puskesos dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem layanan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Dinas Sosial P3A menyerahkan sarana dan prasarana kepada lima Puskesos yang tersebar di berbagai kalurahan, yaitu Melikan (Rongkop), Umbulrejo (Ponjong), Giriasih (Purwosari), Kemadang (Tanjungsari), dan Girikarto (Panggang). Penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan sosial di tingkat desa sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa lebih mudah mendapatkan akses layanan yang tersedia.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa SLRT memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan serta menghubungkan mereka dengan program perlindungan sosial yang tersedia. “Dengan adanya SLRT, kita dapat memastikan bahwa layanan sosial bisa lebih terintegrasi dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, juga ditekankan pentingnya peran perangkat kalurahan dan relawan dalam operasional Puskesos. Lurah, Ketua PKK, Kamituwo, serta berbagai elemen masyarakat seperti Karang Taruna dan kader sosial turut serta dalam mendukung keberlangsungan layanan sosial ini.

SLRT berfungsi untuk mengintegrasikan informasi, mengidentifikasi keluhan dan rujukan, serta memperbarui data fakir miskin secara dinamis. Dengan adanya sistem ini, diharapkan program-program bantuan sosial dapat tepat sasaran dan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan haknya secara optimal.

Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Gunungkidul. Dengan sistem layanan yang semakin baik, diharapkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, semakin meningkat di tahun-tahun mendatang.

Previous Dinas Sosial P3A Gunungkidul Gelar Rakor dan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Leave Your Comment

Skip to content